Beranda | Artikel
Hukum Meninggalkan Shalat
Jumat, 25 Maret 2022

[Rubrik: Sekedar Sharing]

Para ulama sepakat akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena meyakini shalat lima waktu tidak wajib. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukum meninggalkan shalat karena malas atau meremehkan. Sebagian ulama tetap menganggapnya sebagai kekafiran, diantara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)

Demikian juga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594)

Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil yang menunjukkan siapa yang meninggalkan shalat ashar maka telah kufur, karena amalan tidak gugur kecuali karena murtad, demikian pula meninggalkan shalat-shalat fardhu yang lainnya.

Bahkan perbedaan pendapat di antara para ulama tidak berhenti sampai disitu saja, mereka juga berbeda pendapat tentang berapa kali meninggalkan shalat yang menjadikan kafir, apakah cukup meninggalkan sekali saja atau meninggalkan secara terus menerus? Kesimpulannya, perbedaan pendapat dalam masalah ini sangat kuat, masing-masing memiliki dalil yang kuat.

Adapun yang kami pegang adalah jika dia masih meyakini wajibnya shalat kemudian tidak mau shalat hanya karena malas-malasan maka hukumnya belum sampai pada derajat kafir kecuali jika dia benar-benar melalaikannya dalam arti benar-benar meninggalkan shalat lima waktu. Karena perbuatan tersebut menjadi indikator bahwa dia berarti sudah tidak peduli dengan agamanya, yang mana termasuk dalam pembatal keislaman. Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab berkata dalam Nawaqidhul Islam poin kesepuluh,

العَاشِرُ: الإِعْرَاضُ عَنْ دِينِ اللهِ -لَا يَتَعَلَّمُهُ وَلَا يَعْمَلُ بِهِ-، وَالدَّلِيلُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ﴾.

Kesepuluh: berpaling dari agama Allah dengan tidak mempelajarinya atau mengamalkannya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, “Dan siapakah yang lebih zhalim daripada seseorang yang dibacakan kepadanya ayat-ayat Rabb-nya lalu dia berpaling darinya. Sesungguhnya Kami akan menghukum orang-orang pendosa.” (QS. As-Sajdah : 22)

Artinya dia tidak peduli lagi dan acuh tak acuh dengan agamanya, tidak mau belajar dan tidak mau tahu tentang agamanya, tidak mau tahu tentang halal dan haram. Perilaku seperti ini merupakan pembatal keislaman.

Orang yang meninggalkan satu shalat karena malas katakanlah masih dimaklumi, tetapi kalau dia meninggalkan shalat lima waktu sehari dua hari tiga hari, maka ini bukti sikap acuh tak acuh dengan agamanya yang merupakan kekafiran keluar dari Islam.

Adapun tentang vonis kafir kepada mereka, maka ini di luar pembahasan kita. Karena pembahasan tersebut berkaitan dengan kafir mutlak dan kafir muayyan, di sana ada perincian-perincian tersendiri dan tidak boleh kita memvonis kafir tanpa kaidah ilmiah dan bimbingan ulama. Wallahu a’lam.

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-meninggalkan-shalat.html